HarianLampung.co.id – Eks Direktur Utama PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC), Djoko Dwijono, secara tegas membantah tudingan yang mengarah padanya terkait proses pelelangan proyek pembangunan Jalan Tol MBZ. Djoko menegaskan bahwa tidak pernah ada arahan dari pihaknya untuk memenangkan KSO Waskita-Acset dalam proses tersebut.
Djoko menjelaskan bahwa pemenang lelang ditentukan berdasarkan usulan panitia yang mempertimbangkan aspek administratif dan teknis. Keputusan untuk menetapkan KSO Waskita-Acset sebagai pemenang didasarkan pada pertimbangan bahwa kontraktor tersebut dinilai kompetitif.
Sebagai Dirut PT JJC, Djoko hanya memberikan hak right to match kepada KSO Waskita-Acset karena kontraktor tersebut telah berpartisipasi dalam proses tender investasi pengusahaan jalan tol. Hak right to match tersebut memberikan kesempatan kepada badan usaha proyek kerja sama untuk menyesuaikan penawarannya dengan penawar terendah.
Meskipun demikian, Djoko menegaskan bahwa hak right to match tersebut tidak digunakan oleh KSO Waskita-Acset. Ketua Panitia Lelang PT JJC, Yudhi Mahyudin, juga membenarkan hal tersebut. Menurutnya, KSO Waskita-Acset berhasil menjadi pemenang karena menawarkan harga yang lebih rendah dibandingkan pesaingnya.
Dalam proses pembangunan Tol MBZ, PT JJC di bawah kepemimpinan Djoko Dwijono telah berupaya untuk menjalankan proyek tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku. Pada sidang sebelumnya, terungkap bahwa Djoko menolak klaim senilai Rp1,4 Triliun dari KSO Waskita-Acset karena tidak ada instruksi dari PT JJC.
Selain itu, berdasarkan fakta persidangan, terungkap bahwa konstruksi tol diubah dari beton menjadi baja setelah mendapat arahan dari Rapat Terbatas Kabinet. Perubahan ini dilakukan untuk mendukung industri baja nasional dan mempercepat proses konstruksi tol sesuai dengan instruksi dari Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono.
Dengan demikian, Djoko Dwijono membantah segala tudingan yang dialamatkan padanya terkait proses pelelangan proyek Jalan Tol MBZ. Ia menegaskan bahwa segala keputusan yang diambil selama proses tersebut didasarkan pada pertimbangan yang objektif dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.