HarianLampung.co.id – KPU Lampung Berkomitmen pada Pemenuhan Hak Politik Penyandang Disabilitas
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung menegaskan bahwa setiap warga negara, termasuk penyandang disabilitas, memiliki kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam proses politik, terutama dalam Pilkada Serentak 2024. Hal ini disampaikan oleh Anggota KPU Lampung, Antoniyus Cahyalana, yang memastikan bahwa pemenuhan hak politik bagi penyandang disabilitas dijamin dan dilindungi oleh konstitusi.
“Kami merancang pemilu yang inklusif, di mana setiap warga negara memiliki kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam pemilihan politik,” ujar Antoniyus Cahyalana di Bandarlampung pada hari Selasa.
Menurut Antoniyus, hak politik bagi penyandang disabilitas diakui dan dilindungi dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (3), dan Pasal 28E ayat (3) UUD RI 1945, serta diperkuat dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. KPU Lampung berkomitmen untuk meningkatkan partisipasi pemilih disabilitas dalam Pilkada 2024, meskipun tingkat partisipasi mereka pada pemilu sebelumnya sudah cukup tinggi.
“Walaupun partisipasi pemilih disabilitas terbilang tinggi pada Pemilu 2024 kemarin, kami terus melakukan upaya edukasi dan sosialisasi untuk memastikan partisipasi mereka tetap tinggi di Pilkada 2024,” ujar Antoniyus.
Dengan adanya sosialisasi dan edukasi yang terus dilakukan, Antoniyus berharap agar penyandang disabilitas semakin menyadari hak-hak dan kewajiban mereka dalam memajukan demokrasi yang substansial. KPU juga menjalin sinergi dengan berbagai kelompok disabilitas untuk memastikan kemudahan akses dalam proses pemungutan suara dan informasi terkait pemilihan.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Bandarlampung, Dedy Triyadi, mengungkapkan bahwa tingkat partisipasi pemilih disabilitas dalam Pemilu 2024 hampir mencapai angka 100 persen. Dedy menyatakan bahwa kesadaran politik dari para penyandang disabilitas sangat tinggi, yang terlihat dari antusiasme mereka dalam menggunakan hak pilihnya.
Di Kota Bandarlampung sendiri, terdapat 3.956 pemilih disabilitas yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu Serentak tahun 2024. KPU Lampung terus berkomitmen untuk memastikan bahwa hak politik bagi penyandang disabilitas tetap terlindungi dan dipenuhi dalam setiap tahapan pemilihan umum.