HarianLampung.co.id – Kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic (Mobile IP Clinic) atau Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak dan Drafting Indikasi Geografis (IG) digelar di Institut Informatika dan Bisnis Darmajaya Bandar Lampung oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Lampung. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumhan Lampung, Agvirta Armilia Sativa, menyatakan bahwa acara ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat dan mahasiswa tentang pentingnya kekayaan intelektual.
Agvirta Armilia Sativa berharap melalui kegiatan ini, jumlah permohonan pendaftaran dan pencatatan kekayaan intelektual di Provinsi Lampung dapat meningkat secara signifikan. Diharapkan kegiatan yang berlangsung selama tiga hari dari tanggal 16 hingga 18 Juli 2024 ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya kekayaan intelektual dan mendorong mereka untuk mendaftarkan serta mencatatkan kekayaan intelektualnya.
Pembukaan acara dihadiri oleh Staf Ahli Bidang Sosial Kemenkumham, Kosmas Harefa; Pj. Gubernur Lampung yang diwakili oleh Kepala Biro Hukum Provinsi Lampung, Puadi Jailani; dan Kakanwil Sorta Delima Lumban Tobing yang diwakili oleh. Hadir pula Pimpti Pratama, perwakilan Walikota Bandar Lampung, Paryanto; Rektor Universitas, tim expert, dan narasumber Drafting Indikasi Geografis.
Rektor IIB Darmajaya, RZ Abdul Aziz, mengapresiasi pemilihan Darmajaya sebagai tempat pelaksanaan kegiatan oleh Kanwil Kemenkumham Lampung. Selanjutnya, dilakukan penandatanganan MoU kerja sama antara Kanwil Kemenkumham Lampung dan sepuluh universitas di wilayah Lampung, termasuk Unila, UBL, UTB, Malahayati, Saburai, Teknokrat, Darmajaya, UIN RIL, UM Metro, Itera, dan Polinela.
Kepala Biro Hukum Provinsi Lampung, Puadi Jailani, juga mengapresiasi kegiatan ini. Menurutnya, kekayaan intelektual merupakan aset yang sangat berharga yang tidak hanya memberikan perlindungan hukum terhadap karya-karya inovatif, tetapi juga dapat menjadi sumber pendapatan dan kebutuhan ekonomi. Kanwil Kemenkumham Lampung bahkan memberikan sertifikat merek kepada lima pelaku UMKM yang telah mendaftarkan mereknya melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Staf Ahli Sosial Kemenkumham Kosmas Harefa, menyampaikan harapannya agar para akademisi dan mahasiswa dapat menjadi motor penggerak untuk memastikan semua hasil karya intelektual di wilayah ini terproteksi dan terdaftar oleh negara.