Media Inspirasi Masa Kini

Terungkap! Eksekusi Bangunan Mewah di Bandarlampung, Apa yang Terjadi Selanjutnya? Jangan Lewatkan!

HarianLampung.co.id – Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas I Bandarlampung sukses melakukan eksekusi terhadap sebuah bangunan yang telah dilelang oleh Bank Niaga di Jalan Endro Suratmin, Sukarame, Bandarlampung.

Eksekusi tersebut dilakukan setelah permohonan dari Rosili dan pemilik bangunan, Syarif Hidayatullah, yang juga merupakan termohon.

“Proses eksekusi berjalan dengan lancar hari ini. Kami mengucapkan terima kasih kepada pihak pengadilan dan Polresta Bandarlampung yang telah membantu menjaga kelancaran eksekusi,” ujar Berbudi Bowo, penasihat hukum pemohon, di Bandarlampung, Selasa.

Menurutnya, bangunan yang dieksekusi telah dibeli dari Bank Niaga melalui produk Agunan Yang Diambil Alih atau Anda. Bangunan tersebut kemudian dibeli oleh kliennya melalui lelang KPKNL negara.

“Transaksi dilakukan dengan bank, namun karena bank belum melakukan eksekusi, kami mengajukan permohonan ke pengadilan delapan bulan yang lalu untuk eksekusi hari ini,” jelasnya.

Bowo menambahkan bahwa dalam proses eksekusi, masih ada barang milik termohon yang dipindahkan sementara ke tempat sewa. Pemindahan barang tersebut telah disaksikan oleh lurah setempat.

“Barang-barang sudah dipindahkan ke tempat sementara. Jika pemilik ingin mengambilnya dalam satu bulan, silakan. Namun jika tidak ada kabar, kami akan lakukan pinjam pakai dengan saksi dari lurah setempat,” tambahnya.

Sementara itu, Panmud Perdata Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas I Bandarlampung, Suryanti, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan eksekusi terhadap bangunan yang dibeli oleh termohon dari Bank Niaga.

Dalam pelaksanaan eksekusi tersebut, tim eksekusi yang terdiri dari sepuluh orang turun ke lapangan dan proses berjalan dengan lancar.

“Semua berjalan dengan kondusif. Kami hanya bertanggung jawab atas eksekusi, sedangkan terkait barang-barang tersebut, itu menjadi urusan antara termohon dan pemohon. Biasanya ada waktu selama satu bulan untuk koordinasi,” ungkapnya.

Eksekusi ini merupakan bagian dari proses hukum yang harus dilalui dalam penyelesaian sengketa antara pemohon dan termohon terkait kepemilikan bangunan. Semoga proses selanjutnya dapat berjalan dengan lancar dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Temukan Artikel Viral kami di Google News