Media Inspirasi Masa Kini

Ini Rahasia Pemerintah Provinsi Lampung untuk Meningkatkan Pendapatan Daerah! Simak Yuk!

HarianLampung.co.id – Bandarlampung (ANTARA) – Pemerintah Provinsi Lampung telah memberikan instruksi kepada pemerintah kabupaten/kota untuk mengoptimalkan pengelolaan opsi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang akan dilaksanakan mulai Januari 2025.

Penjabat Gubernur Lampung, Samsudin, menegaskan pentingnya komitmen kuat dari pemerintah daerah untuk menjalankan perjanjian kerja sama terkait pengelolaan opsi PKB dan BBNKB. “Kami berharap pemerintah kabupaten dan kota terus mengoptimalkan pengelolaan opsi PKB dan BBNKB,” ujarnya di Bandarlampung, Selasa.

Opsi merupakan tambahan pajak dengan persentase tertentu yang harus diatur dengan baik oleh pemerintah daerah guna mendukung pembangunan dan program kerja pemerintah.

Samsudin menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota dalam menerapkan prinsip ‘cost sharing role sharing’. Skema ‘cost sharing’ memungkinkan pemerintah kabupaten/kota untuk mengalokasikan anggaran dari APBD untuk pengelolaan opsi PKB dan BBNKB.

“Sedangkan ‘role sharing’ memungkinkan berbagi peran dalam mendukung penerimaan pajak. Implementasi opsi PKB dan BBNKB dijadwalkan akan dimulai pada 5 Januari 2025, sehingga mekanisme pengelolaan PKB dan BBNKB akan berubah menjadi split payment,” jelasnya.

Dengan penerapan opsi PKB dan BBNKB, pendapatan yang diperoleh akan langsung masuk ke kas daerah, memungkinkan pemerintah kabupaten/kota untuk membiayai pembangunan secara mandiri.

“Sinergi pengelolaan opsi PKB dan BBNKB diharapkan dapat meningkatkan kapasitas fiskal daerah, mempercepat penyaluran pendapatan dari sektor PKB dan BBNKB, serta mencapai kesejahteraan yang adil dan merata sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah,” tambahnya.

Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait opsi PKB dan BBNKB di Provinsi Lampung sedang disusun dalam rangkaian peraturan daerah terkait pajak daerah dan retribusi daerah, dan diharapkan akan diterapkan pada 5 Januari 2025. Dengan demikian, pemerintah daerah di Lampung siap untuk mengoptimalkan pengelolaan opsi PKB dan BBNKB guna mendukung pembangunan daerah secara efektif.

Temukan Artikel Viral kami di Google News