HarianLampung.co.id – Polisi Berhasil Menggagalkan Penyelundupan 30 Kg Sabu di Pelabuhan Merak
CILEGON – Kasatlantas Polres Cilegon, AKP Mulya Sugiharto, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 30 kilogram narkoba jenis sabu yang masuk ke Provinsi Banten melalui Pelabuhan Merak pada Jumat (12/7/2024). Tindakan heroik ini dilakukan setelah Mulya menerima laporan tentang adanya sebuah mobil Toyota Innova bergerak menuju Pelabuhan Merak.
Mobil berwarna hitam dengan pelat nomor B 2372 BYA tersebut diduga membawa narkotika jenis sabu. Tanpa ragu, Mulya dan timnya segera bergerak untuk mengejar mobil tersebut. Setelah melakukan pemeriksaan, dua orang pemuda dengan inisial HR (21) dan TR (32) yang berasal dari Padang dan Batam ditemukan dalam mobil tersebut.
Menurut Kapolres Cilegon, AKBP Kemas Indra Natanegara, saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan 30 bungkus plastik warna silver yang diduga berisi sabu-sabu. Barang haram tersebut diselundupkan dengan cara dimasukkan ke dalam interior pintu kendaraan. Kemas juga mengungkapkan bahwa sabu seberat puluhan kilogram ini rencananya akan didistribusikan di Kota Jakarta.
Akibat perbuatannya, kedua pemuda tersebut akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Dan Atau Pasal 112 Ayat (2) Pasal 132 UU RI NO. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp1 Miliar dan paling banyak Rp10 Miliar.
Kemas juga menambahkan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka HR telah melakukan transaksi narkotika sebanyak 3 kali dalam kurun waktu 3 bulan terakhir. Keberhasilan polisi dalam menggagalkan penyelundupan narkoba ini patut diapresiasi sebagai upaya untuk memberantas peredaran barang haram di masyarakat.
Jadi, jangan lewatkan berita terkini lainnya hanya di ORION. Daftar sekarang dan dapatkan berita terupdate dari Okezone dengan satu akun. Tetap ikuti perkembangan berita terbaru setiap hari melalui WhatsApp Channel Okezone.