Media Inspirasi Masa Kini
News  

Skandal Mengerikan: Ayah di Lampung Perkosa Anaknya Selama 7 Tahun, Memaksa Gugurkan Kandungan saat Hamil

Skandal Mengerikan: Ayah di Lampung Perkosa Anaknya Selama 7 Tahun, Memaksa Gugurkan Kandungan saat Hamil

HarianLampung.co.id – LAMPUNG – Sebuah kasus yang menggemparkan terjadi di Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara. Seorang pria berinisial MO (49) telah dengan tegas menghamili anak kandungnya sendiri. Kejadian ini menjadi sorotan publik setelah korban hamil akibat dari tindakan bejat ayahnya sendiri.

Menurut informasi yang dihimpun, MO telah melakukan perbuatan bejat ini sejak tahun 2016 hingga 2023. Selama tujuh tahun tersebut, korban, yang saat itu masih duduk di bangku SMP, terus melayani nafsu ayahnya. Akibatnya, korban akhirnya hamil dan harus menanggung malu besar atas perbuatan yang dilakukan oleh sang ayah.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Lampung Utara, Ipda Darwis, memberikan keterangan terkait kasus ini. “Tersangka ini merupakan ayah kandung korban. Hasil pemeriksaan pelaku mengungkap bahwa dia sudah melakukan perbuatan tersebut sebanyak tujuh kali terhadap anak kandungnya sendiri,” ujar Darwis.

Setelah mengetahui bahwa putrinya hamil akibat dari perbuatan bejatnya, MO pun meminta agar sang anak menggugurkan kandungan. Dia bahkan menyuruh korban untuk melakukan aborsi dengan bantuan seorang bidan.

Usai perbuatannya terbongkar, MO kabur ke Jakarta untuk menghindari tanggung jawab. Namun, setelah setahun menjadi buronan, polisi akhirnya berhasil menangkapnya di Jakarta. MO akhirnya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Dalam pengakuannya, MO mengakui perbuatannya mencabuli anak kandungnya selama tujuh tahun terakhir. Dia mengaku khilaf dan tidak menyadari bahwa tindakannya telah mengakibatkan anaknya hamil. Bahkan, saat anaknya hamil, MO memilih untuk kabur dan meninggalkan keluarganya.

Tersangka ini akan dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal yang bisa diterima oleh MO adalah 15 tahun penjara.

Kasus ini menjadi pelajaran bagi semua orang bahwa tindakan kekerasan seksual, terlebih lagi dilakukan oleh anggota keluarga sendiri, tidak akan ditoleransi. Semoga hukuman yang setimpal bisa diberikan kepada pelaku agar menjadi pelajaran bagi orang lain untuk tidak melakukan tindakan serupa.

Temukan Artikel Viral kami di Google News