HarianLampung.co.id – Pemerintah Provinsi Lampung bertekad meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan mengoptimalkan pengelolaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Penjabat Gubernur Lampung, Samsudin, menyatakan bahwa tingkat kepatuhan pembayaran PKB, baik secara nasional maupun di Lampung, masih di bawah 50% dari total data kendaraan bermotor.
“Ini merupakan peluang bagi Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk meningkatkan pendapatan daerah karena masih terdapat potensi pendapatan yang belum tertagih,” ujar Samsudin, Selasa (16/7/2024).
Baca Juga : Heboh! Pemprov Lampung Usulkan Ribuan Pompa Air untuk Musim Tanam, Apakah Akan Berhasil?
Samsudin meminta Pemerintah Kabupaten/Kota untuk berpartisipasi aktif dalam pendataan dan penagihan tunggakan pajak kendaraan bermotor.
Salah satu bentuk sinergi yang dapat dilakukan adalah dengan menerapkan Cost Sharing dan Role Sharing.
Cost Sharing mengacu pada pengelolaan pajak PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang memerlukan pembiayaan dan pendanaan bersama.
Baca Juga : Heboh! Kiky Saputri Bantu Viral Kasus Bandar Narkoba Jambi, Diduga Dilindungi Oknum Polisi
Dengan demikian, Pemerintah Kabupaten/Kota dapat menganggarkan belanja optimalisasi pengelolaan Opsen PKB dan Opsen BBNKB pada APBD masing-masing.
Role Sharing, di sisi lain, adalah berbagi peran dalam mendukung optimalisasi pengelolaan pajak tersebut. Mulai tanggal 5 Januari 2025, mekanisme pengelolaan PKB dan BBNKB yang semula menerapkan Dana Bagi Hasil (DBH) akan berubah menjadi Split Payment.
Dengan penerapan Split Payment, penyaluran pendapatan dari sektor PKB dan BBNKB akan dilakukan secara real-time ke kas daerah Kabupaten/Kota.
Baca Juga : Usai Sindir Nadiem Makarim, Kiky Saputri Kembali Kritik Nepotisme “Dinasti”
Hal ini memungkinkan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk segera menggunakan pendapatan tersebut guna mendanai pembangunan di daerah masing-masing.
“Penyaluran pendapatan secara real-time ini akan mempercepat pembangunan dan penggunaan anggaran untuk kepentingan masyarakat,” tegas Samsudin.
Samsudin juga menekankan pentingnya partisipasi aktif dari Pemerintah Kabupaten/Kota dalam mendata dan menagih tunggakan pajak kendaraan bermotor.
Baca Juga : Gegara Kiky Saputri, Skandal CPNS Dosen 2023 Terbongkar! Nadiem Makarim Kena Sentil
Dengan kolaborasi yang baik antara Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota, diharapkan tingkat kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor dapat meningkat, sehingga pendapatan asli daerah pun akan turut bertambah.