HarianLampung.co.id – Kejaksaan Negeri Bandarlampung Musnahkan Barang Bukti dari 361 Perkara
Dalam suatu kegiatan yang menarik perhatian, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung memusnahkan sejumlah barang bukti dari 361 perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Hal ini dilakukan oleh Kajari Bandarlampung, Helmi Hasan, yang menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan meliputi berbagai jenis narkoba seperti sabu-sabu seberat 105,149 gram, ganja seberat 156,515 gram, dan pil ekstasi sebanyak 1.307 butir.
Tak hanya itu, ada pula psikotropika seberat 0,4413 gram, senjata api beserta amunisi, obat-obatan, kosmetik, senjata tajam, ponsel, uang palsu senilai Rp5 juta, pakaian, serta bahan peledak bom ikan seberat 18,6 kilogram. Helmi Hasan menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan kegiatan rutin yang dilakukan setiap enam bulan sekali. Namun, pada tahun 2024, pemusnahan ini dilakukan untuk pertama kalinya.
Dalam acara pemusnahan tersebut, Helmi Hasan menyoroti tingginya kasus narkotika yang ditangani oleh Kejari Bandarlampung, dimana hampir 75 persen SPDP berasal dari pelimpahan kasus Polda, Polresta, dan BNN. Bahkan, dalam dua tahun terakhir, sembilan orang yang terlibat dalam kasus narkotika telah dituntut hukuman mati, termasuk anggota jaringan internasional Fredy Pratama. Namun, hukuman tersebut belum mampu memberikan efek jera yang diinginkan terhadap jaringan tersebut.
Helmi Hasan berharap bahwa dengan adanya pemusnahan barang bukti ini, penyelesaian perkara yang masih dalam proses banding dan kasasi dapat segera tuntas, terutama kasus yang dituntut hukuman seumur hidup dan hukuman mati, seperti jaringan Fredy Pratama. Demikian pula, Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas I Bandarlampung, Tendy P, menyatakan dukungannya dalam upaya pemberantasan narkotika di Provinsi Lampung, khususnya di Bandarlampung.
Menurut Tendy P, pihaknya selalu mendukung pemberantasan narkotika dengan memberikan hukuman yang maksimal agar dapat memberikan efek jera bagi pelaku penyalahgunaan narkotika. “Kami sangat mendukung pemberantasan narkotika ini, apalagi ini menjadi perhatian bersama. Kami selalu memberikan hukuman maksimal agar para pelaku bisa jera pada perbuatannya,” ujarnya saat hadir dalam acara pemusnahan barang bukti di Kejari Bandarlampung.
Dengan demikian, pemusnahan barang bukti ini menjadi langkah penting dalam upaya pemberantasan narkotika di Lampung, dan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkotika.