Media Inspirasi Masa Kini
News  

BPOM: Roti Aoka Aman, Bebas dari Natrium Dehidroasetat

BPOM: Roti Aoka Aman, Bebas dari Natrium Dehidroasetat
Roti Aoka

HarianLampung.co.id – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memastikan bahwa roti merek Aoka yang diproduksi oleh PT Indonesia Bakery Family di Bandung, Jawa Barat, aman dikonsumsi. Dalam uji laboratorium, tidak ditemukan natrium dehidroasetat, zat yang diduga berbahaya bagi kesehatan.

Kepala BPOM, Rizka Andalusia, dalam keterangan resminya pada Rabu, menjelaskan bahwa penggunaan natrium dehidroasetat pada roti Aoka tidak terbukti.

“Hasil pengujian menunjukkan bahwa produk ini tidak mengandung natrium dehidroasetat,” ungkap Rizka.

Baca Juga : BBWS Mesuji Sekampung Lampung Atur Operasi Waduk untuk Antisipasi Kemarau

BPOM melakukan uji laboratorium ini setelah menerima laporan mengenai kemungkinan penggunaan bahan tambahan pangan tersebut.

Sesuai dengan Peraturan BPOM Nomor 17 Tahun 2022, natrium dehidroasetat sering digunakan dalam produk kosmetik dengan batas aman 0,6 persen sebagai asam.

“Pada 28 Juni 2024, BPOM mengambil sampel dari pasar dan melakukan pengujian. Hasil pada 1 Juli 2024 menegaskan bahwa tidak ada kandungan natrium dehidroasetat di tempat produksi,” tambah Rizka.

Baca Juga : Pekan Imunisasi Nasional Targetkan Vaksinasi Polio 157.210 Anak di Lampung Selatan

Prof. Zullies Ikawati, seorang pakar farmasi dari Universitas Gadjah Mada, mengungkapkan bahwa natrium dehidroasetat adalah senyawa organik yang berfungsi sebagai pengawet untuk mencegah pertumbuhan bakteri, jamur, dan ragi.

Menurutnya, senyawa ini aman digunakan dalam batas tertentu, namun penggunaan yang berlebihan dapat menyebabkan gangguan kesehatan seperti iritasi gastrointestinal serta efek toksik pada hati dan ginjal.

Baca Juga : Catat Tanggalnya! Pembelian Pertalite di Lampung Selatan Wajib Pakai QR Code Mulai 1 Oktober 2024

Dari hasil penelitian pada hewan, diketahui bahwa dosis yang sangat tinggi bisa menyebabkan keracunan. Batas aman konsumsi natrium dehidroasetat pada manusia, sebagaimana ditetapkan oleh Komite Ahli FAO/WHO tentang Bahan Tambahan Makanan (JECFA), adalah 0-0,6 mg per kilogram berat badan per hari.

Prof. Zullies menekankan pentingnya regulasi ketat dalam penggunaan bahan ini dalam industri makanan, untuk memastikan keselamatan konsumen.

Temukan Artikel Viral kami di Google News