Media Inspirasi Masa Kini

Gagalkan Penyelundupan 149.400 Benih Lobster: Keberhasilan Polda Lampung dalam Memerangi Kejahatan Perikanan

Gagalkan Penyelundupan 149.400 Benih Lobster: Keberhasilan Polda Lampung dalam Memerangi Kejahatan Perikanan

HarianLampung.co.id – Polisi Polda Lampung Berhasil Ungkap Kasus Penyelundupan Benih Lobster ilegal

Polisi Polda Lampung berhasil mengungkap kasus penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) tanpa izin usaha. Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi tentang peredaran BBL ilegal dari Pulau Jawa ke Sumatera melalui Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

Pada Kamis, 10 Oktober 2024, tim Ditpolairud melakukan penggeledahan di sebuah rumah di Desa Bumi Kencana, Lampung Tengah. Mereka menemukan 149.400 ekor benih lobster jenis mutiara dan pasir yang dikemas dalam 747 kantong. Selain itu, polisi juga menyita peralatan pengemasan seperti tabung oksigen, kulkas, blower, dan genset, serta berhasil menangkap 14 pelaku.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadilah Astutik, mengatakan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif di lapangan. Penangkapan ini penting untuk mencegah kerugian negara akibat penyelundupan benih lobster dan menjaga kelestarian ekosistem laut.

Pelaku yang tertangkap akan dijerat dengan Pasal 92 Jo Pasal 88 UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan. Sebagai langkah selanjutnya, Polda Lampung akan melepasliarkan benih lobster yang disita ke perairan Teluk Lampung sebagai upaya memulihkan populasi lobster di habitat aslinya.

Temukan Artikel Viral kami di Google News