HarianLampung.co.id – Pemerintah Lampung berencana mengesahkan regulasi baru untuk pondok pesantren di provinsi tersebut. Puji Raharjo, perwakilan Kementerian Agama Lampung, menekankan pentingnya regulasi ini untuk memberikan landasan hukum yang kuat dan jelas bagi pengelolaan pondok pesantren. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan pondok pesantren di Lampung dapat berkembang dan memberikan kontribusi yang lebih besar dalam pendidikan keagamaan.
Penjabat Gubernur Lampung, Samsudin, menyambut baik harapan Kemenag Lampung dan menyatakan bahwa pengesahan regulasi ini menjadi prioritas. Dia menegaskan bahwa regulasi ini akan segera disahkan tanpa harus menunggu peraturan daerah terkait. Pemerintah juga memberikan bantuan senilai Rp25 juta per tahun untuk setiap pondok pesantren di Lampung, sebagai dukungan terhadap perkembangan pesantren di wilayah tersebut.