Media Inspirasi Masa Kini
News  

Cek Segera! NIK e-KTP Anda Terverifikasi untuk Terima Subsidi PKH Rp2.400.000, Jangan Lewatkan Kesempatan Ini!

Cek Segera! NIK e-KTP Anda Terverifikasi untuk Terima Subsidi PKH Rp2.400.000, Jangan Lewatkan Kesempatan Ini!
Cek Status Penerimaan Bansos PKH

HarianLampung.co.id – Apakah Anda Termasuk Penerima Subsidi 2024? Cek Sekarang!. Kabar baik bagi Anda yang telah melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) di e-KTP!

Pemerintah telah menetapkan daftar penerima bantuan Program Keluarga Harapan () untuk tahun 2024, dengan subsidi saldo senilai Rp2.400.000.

Proses validasi ini bertujuan untuk memastikan bantuan sampai kepada mereka yang benar-benar membutuhkan, khususnya keluarga miskin di Indonesia.

Program ini tidak hanya memberikan bantuan dana, tetapi juga berfokus pada peningkatan kesejahteraan, pendidikan, dan kesehatan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) selama setahun penuh.

Penyaluran Dana 2024: Empat Tahap yang Harus Diketahui

akan disalurkan melalui empat tahap sepanjang tahun 2024. Berikut jadwal pencairannya:

  1. Tahap Pertama: 1 Januari – 31 Maret 2024.
  2. Tahap Kedua: 1 April – 30 Juni 2024.
  3. Tahap Ketiga: 1 Juli – 30 September 2024.
  4. Tahap Keempat: 1 Oktober – 31 Desember 2024 (sedang berlangsung).

Saat ini, pencairan dana untuk tahap keempat sedang dilakukan. Bagi Anda yang telah tervalidasi, pastikan rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Anda masih aktif agar proses pencairan berjalan lancar.

Penyaluran dilakukan melalui bank Himbara seperti BNI, BRI, Bank Syariah Indonesia (BSI), dan Bank Mandiri.

Kategori Penerima 2024: Siapa Saja yang Berhak Menerima?

Setiap KPM menerima dana dengan nominal yang bervariasi, tergantung kategori penerima. Berikut adalah detailnya:

  • Balita (usia 0-6 tahun): Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
  • Ibu hamil: Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
  • Siswa SD: Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun.
  • Siswa SMP: Rp375.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun.
  • Siswa SMA: Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun.
  • Lansia (usia 70 tahun ke atas): Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
  • Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.

Bagi lansia dan penyandang disabilitas berat, dana sebesar Rp2.400.000 disalurkan secara bertahap, dengan masing-masing tahap menerima Rp600.000.

Cara Mudah Cek Status Penerima 2024

Ingin tahu apakah Anda termasuk penerima PKH 2024? Berikut langkah-langkah untuk mengecek status penerima :

  1. Kunjungi situs resmi Kementerian Sosial di cekbansos.kemensos.go.id.
  2. Isi data wilayah sesuai alamat Anda (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa).
  3. Masukkan nama lengkap sesuai KTP.
  4. Masukkan kode Captcha yang muncul di layar.
  5. Klik “Cari Data”.

Jika NIK Anda tercatat sebagai penerima, sistem akan menampilkan informasi lengkap mengenai status penerimaan bantuan Anda.

Jika tidak, akan muncul pesan bahwa Anda bukan peserta bansos.

Manfaat Lain yang Bisa Didapatkan dari Program PKH 2024

Selain bantuan uang tunai, KPM juga akan mendapatkan beberapa manfaat tambahan selama satu tahun, seperti:

  • Pendampingan sosial: Untuk membantu keluarga mengelola bantuan secara optimal.
  • Pelayanan di fasilitas kesehatan: Akses ke layanan kesehatan gratis atau dengan subsidi.
  • Peningkatan pendidikan dan kesejahteraan sosial: Bantuan untuk kebutuhan pendidikan anak-anak dan kesejahteraan keluarga.
  • Bantuan tambahan: Subsidi untuk sektor kesehatan, pendidikan, perumahan, energi, dan kebutuhan dasar lainnya.

Pastikan Anda Terdaftar dan Manfaatkan Bantuan dengan Bijak!

Jangan lewatkan kesempatan untuk mendapatkan manfaat dari Program Keluarga Harapan 2024.

Jika NIK Anda sudah tervalidasi, segera pastikan rekening KKS aktif dan pantau terus proses pencairan bantuan melalui situs resmi Kementerian Sosial.

Manfaatkan bantuan ini sebaik-baiknya untuk meningkatkan kualitas hidup Anda dan keluarga!

Disclaimer: Tidak semua pembaca dapat menerima 2024. Hanya NIK yang telah terdaftar di sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang berhak menerima bantuan ini.

Temukan Artikel Viral kami di Google News