HarianLampung.co.id – Terdakwa AS mengajukan eksepsi dalam kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap anak di bawah umur di Bandarlampung.
Melalui penasihat hukumnya, Lukman Sonata Ginting, terdakwa menyatakan bahwa penangkapan yang dilakukan terhadapnya melanggar aturan karena tidak disertai dengan Surat Perintah Penangkapan. Hal ini menyalahi Pasal 17 dan 18 ayat (1) KUHAP yang menegaskan bahwa penangkapan harus didukung dengan bukti yang cukup serta surat tugas yang ditunjukkan kepada tersangka dan keluarganya.
Di persidangan di PN Tanjungkarang, Bandarlampung, Lukman Sonata Ginting menyoroti bahwa surat perintah penangkapan baru dikeluarkan oleh pihak kepolisian dua hari setelah penangkapan dilakukan dengan alasan tangkap tangan. Namun, proses penyidikan terdapat pelanggaran prosedur sehingga dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak sah secara hukum.
Dalam eksepsinya, terdakwa mempertimbangkan bahwa dakwaan JPU tidak cermat, jelas, dan lengkap sehingga batal demi hukum. Mereka berpendapat bahwa dakwaan tersebut tidak sah karena didasarkan pada hasil penyidikan yang cacat hukum.
Terdakwa berharap agar majelis hakim menerima eksepsi mereka, menyatakan bahwa BAP Polresta Bandarlampung cacat hukum, dan menjadikan dakwaan serta BAP batal demi hukum. Mereka juga meminta agar terdakwa dibebaskan dan barang bukti dikembalikan kepada penuntut umum.
Sebelumnya, terdakwa bersama dua rekannya menjalani sidang perdana atas dugaan TPPO terhadap anak di bawah umur. Jaksa menuduh terdakwa dengan Pasal 83 juncto 76 F UU RI No17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No01 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI No23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.