HarianLampung.co.id – Bagi Anda yang SIM-nya hampir habis masa berlakunya, jangan panik!
Anda bisa memperpanjang SIM dengan mudah melalui layanan SIM Keliling yang disediakan oleh Satuan Lalu Lintas Polresta Bandung.
Berikut adalah jadwal lengkapnya untuk Rabu, 16 Oktober 2024.
Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bandung
SIM Keliling ini hadir di beberapa lokasi strategis di Kabupaten Bandung, sehingga Anda bisa memilih yang terdekat dengan domisili Anda. Berikut lokasi dan jadwalnya:
- Mobil SIM “Si Harupat”
- Lokasi: Halaman Polsek Cilengkrang, Jl. Pasirjati Utama No.8, Jatiendah, Kec. Cilengkrang.
- Jam Layanan: 08.00 – 11.00 WIB.
- Mobil SIM “Si Jalak”
- Lokasi: Halaman Kantor Kecamatan Ciparay, Jalan Pamagersari No.2, Ciparay.
- Jam Layanan: 08.00 – 11.00 WIB.
Selain itu, Anda juga bisa memperpanjang SIM di SIM Outlet Kopo Square di Jalan Kopo Bihbul No. 45, Sayati – Margahayu, Kabupaten Bandung. Layanan di sini juga mulai pukul 08.00 hingga 11.00 WIB.
Syarat Perpanjangan SIM Keliling
Sebelum datang, pastikan Anda sudah menyiapkan semua persyaratan yang dibutuhkan. Berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi:
- SIM masih berlaku (tidak boleh melebihi masa berlakunya).
- KTP asli atau SUKET (Surat Keterangan Pengganti KTP) yang masih berlaku, beserta fotokopi KTP/SUKET.
- Layanan ini hanya melayani perpanjangan untuk SIM A dan SIM C.
- Anda bisa memperpanjang SIM 14 hari sebelum masa berlaku habis.
- Jika SIM Anda sudah melebihi masa berlakunya, Anda harus mengurus pembuatan SIM baru di SATPAS atau Polresta setempat.
- Jam operasional layanan dimulai dari pukul 08.00 hingga selesai.
- Pendaftaran perpanjangan untuk hari Senin – Kamis dimulai pukul 08.00 – 11.00 WIB, sedangkan hari Jumat dan Sabtu mulai pukul 08.00 – 10.00 WIB.
- Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian, yang menyatakan bahwa Anda sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta memiliki visus mata atau jarak pandang yang baik, juga hasil tes psikologi.
Biaya Perpanjangan SIM Keliling Kabupaten Bandung
Untuk biaya perpanjangan SIM, pastikan Anda membawa uang secukupnya sesuai rincian berikut:
- Cek kesehatan: Rp25.000
- Tes psikologi: Rp27.500
- Biaya perpanjangan SIM:
- SIM A: Rp80.000
- SIM B I: Rp80.000
- SIM B II: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
- SIM D dan D1: Rp30.000
Tips Perpanjang SIM Lancar Tanpa Hambatan!
Agar proses perpanjangan SIM Anda berjalan lancar, berikut beberapa tips yang bisa Anda ikuti:
- Datang lebih awal untuk menghindari antrian panjang.
- Pastikan semua dokumen lengkap dan sesuai persyaratan.
- Lakukan cek kesehatan dan tes psikologi terlebih dahulu sebelum datang ke lokasi SIM Keliling.
- Selalu pantau akun media sosial resmi @satlantas_polrestabandung untuk informasi terbaru terkait jadwal dan perubahan lokasi.
Catatan Penting: Jadwal SIM Keliling dapat berubah sewaktu-waktu tergantung kebijakan kepolisian. Jangan lupa untuk mengecek informasi terbaru sebelum datang.
Sekarang, Anda sudah siap untuk memperpanjang SIM dengan mudah dan cepat! Jangan tunda lagi, manfaatkan layanan SIM Keliling ini sebelum masa berlaku SIM Anda habis. Selamat memperpanjang SIM!