HarianLampung.co.id – Pada tanggal 20 Oktober 2024, Indonesia akan menyaksikan momen bersejarah ketika Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden di Gedung MPR RI.
Ribuan warga diperkirakan akan tumpah ruah di jalanan Jakarta untuk menyaksikan peristiwa besar ini.
Namun, selain prosesi pelantikan, satu hal yang juga menarik perhatian adalah berapa besar gaji yang akan diterima oleh Prabowo sebagai Presiden?
Bagaimana pula tunjangan yang akan diterimanya selama menjabat?
Gaji Presiden: Fakta dan Angka
Gaji seorang Presiden di Indonesia tidak hanya diatur dalam satu kebijakan. Besaran gaji ini diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden, Wakil Presiden, serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden.
Selain gaji pokok, undang-undang ini juga mengatur berbagai tunjangan serta fasilitas yang melekat pada jabatan tertinggi di Indonesia ini.
Meskipun undang-undang ini ditetapkan lebih dari 40 tahun yang lalu, gaji presiden tetap relevan dengan perkembangan ekonomi saat ini.
Penyesuaian terhadap gaji tersebut dilakukan beberapa kali melalui peraturan pemerintah dan keputusan presiden, menyesuaikan inflasi dan pertumbuhan ekonomi negara.
Besaran Gaji Pokok Presiden
Menurut aturan yang ada, gaji pokok Presiden RI adalah 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara lainnya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000, gaji pejabat tertinggi selain presiden dan wakil presiden, seperti Ketua DPR, MPR, BPK, DPA, dan MA, adalah sebesar Rp 5.040.000 per bulan.
Artinya, gaji pokok Presiden Indonesia adalah Rp 30.240.000 per bulan (6 x Rp 5.040.000).
Menariknya, gaji pokok tersebut belum mengalami perubahan signifikan dalam 24 tahun terakhir, masih mengacu pada PP yang sama sejak tahun 2000.
Hal ini menimbulkan pertanyaan, apakah gaji Presiden seharusnya mengalami revisi untuk mengikuti standar ekonomi saat ini?
Tunjangan Presiden: Lebih dari Sekadar Gaji
Selain gaji pokok, Presiden juga mendapatkan berbagai tunjangan yang diatur dalam beberapa peraturan, salah satunya adalah Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001.
Dalam aturan tersebut, tunjangan jabatan Presiden ditetapkan sebesar Rp 32.500.000 per bulan. Jika digabungkan dengan gaji pokok, total penghasilan Presiden setiap bulannya adalah sekitar Rp 62.740.000.
Namun, tunjangan ini bukan satu-satunya yang diterima. Presiden juga mendapatkan tunjangan lain seperti tunjangan istri/suami, tunjangan anak, serta tunjangan makan/beras, yang juga diterima oleh para Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Selain itu, sebagai pemimpin tertinggi negara, Presiden juga berhak menerima berbagai fasilitas lain yang menyokong tugas-tugasnya.
Fasilitas Istimewa untuk Presiden
Tidak hanya gaji dan tunjangan, jabatan Presiden juga dilengkapi dengan berbagai fasilitas penting. Menurut Pasal 3 UU Nomor 7 Tahun 1978, Presiden berhak atas fasilitas berupa:
- Kendaraan dinas
- Rumah dinas
- Biaya operasional rumah tangga
- Perawatan kesehatan untuk Presiden dan keluarganya
Seluruh biaya yang berkaitan dengan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pemimpin negara ditanggung oleh negara. Fasilitas-fasilitas ini dirancang agar Presiden dapat menjalankan tugasnya dengan maksimal tanpa harus khawatir dengan urusan operasional pribadi.
Kesimpulan: Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas yang Mewah
Jabatan Presiden Indonesia tidak hanya menawarkan tanggung jawab yang besar, tetapi juga dilengkapi dengan gaji yang cukup besar, tunjangan yang melimpah, serta fasilitas mewah yang mendukung kinerja sehari-hari.
Dengan total pendapatan sekitar Rp 62.740.000 per bulan, serta berbagai fasilitas dan tunjangan lainnya, menjadi Presiden Indonesia bukan hanya soal mengemban tugas negara, tetapi juga mendapatkan penghargaan yang layak atas dedikasinya.
Bagaimana menurut Anda?
Apakah gaji dan tunjangan Presiden sudah sepadan dengan tugas berat yang diembannya, atau seharusnya perlu ada penyesuaian lebih lanjut untuk mengikuti perkembangan zaman?