HarianLampung.co.id – Pemerintah Provinsi Lampung telah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) baru tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan. Peraturan ini bertujuan untuk mendorong peran swasta dalam pembangunan daerah.
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto, menjelaskan bahwa Perda ini akan menjadi pedoman bagi pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha untuk bekerja sama dalam membangun Lampung. Dengan adanya Perda ini, diharapkan akan tercipta kolaborasi yang baik antara semua pihak.
Peraturan ini memberikan kesempatan bagi perusahaan untuk menyalurkan tanggung jawab sosial dan lingkungan mereka dalam berbagai bentuk. Hal ini diharapkan dapat membawa manfaat bagi masyarakat setempat dan memperbaiki kualitas hidup mereka.
Fahrizal juga menekankan pentingnya kerjasama antara perusahaan, pemerintah, dan masyarakat dalam memastikan pembangunan daerah berjalan lancar. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan akan muncul banyak ide kreatif dari perusahaan dalam memberikan kontribusi positif kepada masyarakat dan lingkungan sekitar.
Jadi, Perda ini tidak hanya mengatur tanggung jawab perusahaan, tetapi juga merupakan langkah untuk memperkuat kolaborasi antara semua pihak demi pembangunan Lampung yang lebih baik.