HarianLampung.co.id – Kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Lampung baru saja menyerahkan sertifikat merek kepada lima pelaku usaha di daerah tersebut. Kelima pelaku usaha tersebut adalah Abundo Kitchen, Canala Food, Rabundo, Benedetto, dan Idew Bakery.
Sertifikat merek ini sangat penting karena melindungi citra dan reputasi produk atau jasa yang dijual, serta menunjukkan keaslian dan identitasnya. Kepala Kantor Kemenkumham Lampung, Dodot Adikoeswanto, mengatakan bahwa merek terdaftar memberikan perlindungan kepada pemiliknya dari pihak lain yang mencoba menjiplak.
Pelanggaran merek sering terjadi di Provinsi Lampung, meskipun belum banyak masyarakat yang melaporkannya karena alasan biaya dan manfaat. Data dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung menunjukkan bahwa pelanggaran Kekayaan Intelektual juga terjadi pada desain industri dan hak cipta.
Kekayaan Intelektual memberikan hak kepada pencipta atau pemiliknya untuk mendapatkan keuntungan dari karya intelektualnya. Pelanggaran Kekayaan Intelektual bisa membuat Indonesia masuk dalam daftar watch list yang dapat menghambat kepercayaan investor untuk berinvestasi di Indonesia.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual terus berupaya agar Indonesia keluar dari daftar tersebut dan masuk ke dalam watch list. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan investor untuk berinvestasi di Indonesia.