Media Inspirasi Masa Kini

Perintah Pengadilan: Batasi Interaksi Hakim dan Advokat di Ruang Sidang

Perintah Pengadilan: Batasi Interaksi Hakim dan Advokat di Ruang Sidang

HarianLampung.co.id – Pengadilan Negeri Tanjungkarang melarang hakimnya untuk ngobrol di luar persidangan. Larangan ini diberlakukan untuk mencegah kasus suap putusan bebas yang menimpa tiga hakim.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Dedy Wijaya Susanto menyatakan bahwa hakim sebaiknya berbicara di ruang tamu terbuka, bukan di luar pengadilan. Hal ini dilakukan untuk menjaga marwah Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Meskipun pimpinan tidak membatasi pergaulan hakimnya, namun penting bagi hakim untuk menjaga kesempatan dalam berdiskusi terutama terkait perkara yang sedang dihadapi. Dalam hal ini, hakim harus bersikap adil dan tidak melanggar pedoman seorang hakim.

Pihak pengadilan juga menyampaikan prihatin atas kasus yang menimpa Pengadilan Negeri Surabaya. Kejaksaan Agung telah menangkap tiga hakim di sana karena kasus suap dalam putusan bebas Gregorius Ronald Tannur.

Semoga kasus serupa tidak terjadi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Semua pihak diharapkan dapat menjaga integritas dan profesionalisme dalam penegakan hukum.

Temukan Artikel Viral kami di Google News