Media Inspirasi Masa Kini

Bebaskan Dua Pelaku Joki CPNS: Kisah Kontroversial di Pengadilan

Bebaskan Dua Pelaku Joki CPNS: Kisah Kontroversial di Pengadilan

HarianLampung.co.id – Dua dari enam terdakwa kasus joki penerimaan CPNS di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah menjalani sidang putusan. Sidang tersebut berlangsung hingga malam sekitar pukul 21.00 WIB dan dihadiri oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Lingga Setiawan sebagai Ketua Majelis Hakim, serta Samsumar Hidayat dan Fajri sebagai hakim anggota.

Pada sidang putusan tersebut, dua terdakwa yaitu Ratna Devinta Salsabila dan Cyrilla Zabrina Putri Arzano dibebaskan dari tuntutan jaksa untuk penahanan selama satu tahun. Mereka dikenai hukuman masa percobaan selama dua tahun dan denda Rp5 juta subsider enam bulan kurungan penjara. Hukuman ini membuat mereka tidak langsung ditahan, kecuali jika melakukan pelanggaran hukum selama masa percobaan.

“Kedua terdakwa dihukum dengan masa percobaan selama dua tahun,” kata Lingga Setiawan dalam persidangan.

Jaksa sebelumnya menuntut mereka dengan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider dua bulan penjara, namun hakim memutuskan hukuman yang lebih ringan. Penasihat hukum Cyrilla Zabrina Putri Arzano, Suta, mengatakan bahwa kliennya tidak harus menjalani pidana satu tahun karena telah diberikan hukuman percobaan.

Kejati Lampung sebelumnya menangkap Ratna Devinta Salsabila pada tanggal 2 Desember 2023 karena terlibat dalam kasus joki penerimaan CPNS. Ia kemudian dibawa ke Mapolda Lampung untuk penyelidikan lebih lanjut, yang kemudian mengarah pada penangkapan lima pelaku lainnya, termasuk Cyrilla Zabrina Putri Arzano.

Temukan Artikel Viral kami di Google News