HarianLampung.co.id – Mulai 27 Oktober 2024, skema iuran BPJS Kesehatan kembali menjadi perhatian publik.
Dengan rencana penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) pada 2025, sistem kelas 1, 2, dan 3 akan dihapus dan diganti dengan sistem tarif tunggal.
Ini berarti, semua peserta BPJS Kesehatan akan menikmati fasilitas yang sama dengan iuran satu tarif.
Pemerintah telah menetapkan aturan baru terkait perubahan ini dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024.
Baca Juga : Jadwal Film di Bioskop Bes Cinema Metro, Hari Ini Minggu 27 Oktober 2024
Dalam aturan tersebut, sistem baru akan mulai berlaku pada Juli 2025, dengan masa transisi yang memberikan waktu bagi peserta untuk memahami perubahan tarif dan manfaat yang akan datang.
Iuran BPJS Kesehatan: Detail Pembaruan Perpres 59/2024
Aturan baru ini dirancang untuk memudahkan proses pembayaran dan akses layanan kesehatan bagi semua peserta.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan, perubahan ini akan dilakukan secara bertahap agar dapat diterapkan secara optimal tanpa memberatkan masyarakat.
Baca Juga : Cek Penerima Dana Bansos PKH Rp2.400.000 Melalui KKS Merah Putih: Sudah Cair atau Belum?
Pada pasal 103B ayat (8) Perpres 59/2024, tertulis bahwa perubahan tarif, manfaat, dan penyesuaian pelayanan akan berlaku secara penuh pada 1 Juli 2025.
Sementara itu, peserta tetap membayar iuran sesuai tarif yang ada selama masa transisi.