Media Inspirasi Masa Kini
News  

Update Tarif BPJS Kesehatan Per Oktober 2024: Cek Rincian Lengkap dan Kapan Berlaku Sistem Baru!

Update Tarif BPJS Kesehatan Per Oktober 2024: Cek Rincian Lengkap dan Kapan Berlaku Sistem Baru!
BPJS Kesehatan

Rincian Skema Iuran Kesehatan per Oktober 2024

Berikut ini adalah pembagian iuran Kesehatan yang akan berlaku hingga masa transisi selesai pada 2025:

  1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)
    • Iuran peserta PBI sepenuhnya ditanggung pemerintah.
  2. Pekerja Penerima Upah (PPU) pada Lembaga Pemerintahan
    • Meliputi PNS, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, serta pegawai pemerintah non-PNS.
    • Iuran ditetapkan sebesar 5% dari gaji per bulan, dengan pembagian 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% oleh peserta.
  3. PPU di BUMN, BUMD, dan Swasta
    • Tarif sama sebesar 5% dari gaji, dengan skema pembayaran 4% oleh pemberi kerja dan 1% oleh peserta.
  4. Keluarga Tambahan PPU
    • Berlaku bagi anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, serta mertua, dengan besaran iuran sebesar 1% dari gaji per orang per bulan.
  5. Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja
    • Iuran khusus untuk peserta mandiri:
      • Kelas III: Rp 42.000 per orang per bulan. Selama periode Juli-Desember 2020, peserta hanya membayar Rp 25.500, sisanya disubsidi pemerintah sebesar Rp 16.500. Mulai Januari 2021, peserta kelas III membayar Rp 35.000, dengan subsidi Rp 7.000 dari pemerintah.
      • Kelas II: Rp 100.000 per orang per bulan.
      • Kelas I: Rp 150.000 per orang per bulan.
  6. Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan Ahli Warisnya
    • Iuran sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun, dan dibayar penuh oleh pemerintah.
Temukan Artikel Viral kami di Google News