Rincian Skema Iuran BPJS Kesehatan per Oktober 2024
Berikut ini adalah pembagian iuran BPJS Kesehatan yang akan berlaku hingga masa transisi selesai pada 2025:
- Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)
- Iuran peserta PBI sepenuhnya ditanggung pemerintah.
- Pekerja Penerima Upah (PPU) pada Lembaga Pemerintahan
- Meliputi PNS, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, serta pegawai pemerintah non-PNS.
- Iuran ditetapkan sebesar 5% dari gaji per bulan, dengan pembagian 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% oleh peserta.
- PPU di BUMN, BUMD, dan Swasta
- Tarif sama sebesar 5% dari gaji, dengan skema pembayaran 4% oleh pemberi kerja dan 1% oleh peserta.
- Keluarga Tambahan PPU
- Berlaku bagi anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, serta mertua, dengan besaran iuran sebesar 1% dari gaji per orang per bulan.
- Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja
- Iuran khusus untuk peserta mandiri:
- Kelas III: Rp 42.000 per orang per bulan. Selama periode Juli-Desember 2020, peserta hanya membayar Rp 25.500, sisanya disubsidi pemerintah sebesar Rp 16.500. Mulai Januari 2021, peserta kelas III membayar Rp 35.000, dengan subsidi Rp 7.000 dari pemerintah.
- Kelas II: Rp 100.000 per orang per bulan.
- Kelas I: Rp 150.000 per orang per bulan.
- Iuran khusus untuk peserta mandiri:
- Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan Ahli Warisnya
- Iuran sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun, dan dibayar penuh oleh pemerintah.