Media Inspirasi Masa Kini
News  

Update Tarif BPJS Kesehatan Per Oktober 2024: Cek Rincian Lengkap dan Kapan Berlaku Sistem Baru!

Update Tarif BPJS Kesehatan Per Oktober 2024: Cek Rincian Lengkap dan Kapan Berlaku Sistem Baru!
BPJS Kesehatan

Rincian Skema Iuran per Oktober 2024

Berikut ini adalah pembagian iuran yang akan berlaku hingga masa transisi selesai pada 2025:

  1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)
    • Iuran peserta PBI sepenuhnya ditanggung pemerintah.
  2. Pekerja Penerima Upah (PPU) pada Lembaga Pemerintahan
    • Meliputi PNS, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, serta pegawai pemerintah non-PNS.
    • Iuran ditetapkan sebesar 5% dari gaji per bulan, dengan pembagian 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% oleh peserta.
  3. PPU di BUMN, BUMD, dan Swasta
    • Tarif sama sebesar 5% dari gaji, dengan skema pembayaran 4% oleh pemberi kerja dan 1% oleh peserta.
  4. Keluarga Tambahan PPU
    • Berlaku bagi anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, serta mertua, dengan besaran iuran sebesar 1% dari gaji per orang per bulan.
  5. Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja
    • Iuran khusus untuk peserta mandiri:
      • Kelas III: Rp 42.000 per orang per bulan. Selama periode Juli-Desember 2020, peserta hanya membayar Rp 25.500, sisanya disubsidi pemerintah sebesar Rp 16.500. Mulai Januari 2021, peserta kelas III membayar Rp 35.000, dengan subsidi Rp 7.000 dari pemerintah.
      • Kelas II: Rp 100.000 per orang per bulan.
      • Kelas I: Rp 150.000 per orang per bulan.
  6. Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan Ahli Warisnya
    • Iuran sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun, dan dibayar penuh oleh pemerintah.
Temukan Artikel Viral kami di Google News