HarianLampung.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung, Eka Septiana Sari, memanggil dua orang saksi dalam kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap anak di bawah umur yang melibatkan terdakwa AS.
Dua saksi yang dihadirkan adalah Dina Elista sebagai korban dan Omawati sebagai pelapor dalam kasus ini. Sidang dilakukan secara tertutup di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Penasihat hukum terdakwa AS, Lukman Sonata Ginting, mengatakan bahwa saksi memberikan keterangan mengenai awal perkenalan dengan terdakwa hingga peristiwa penyekapan dan penyiksaan yang dialami korban.
Lukman menyoroti kejanggalan dalam keterangan saksi korban terkait perkenalan, penyekapan, dan penyiksaan. Dia menyebut bahwa saksi korban tidak bisa membuktikan kejadian tersebut dan mengajukan pertanyaan mengapa korban tidak melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Pihak terdakwa akan menunjukkan bukti-bukti yang membantah keterangan para saksi dalam sidang mendatang. Mereka juga mengingatkan saksi lain untuk memberikan keterangan yang jujur, karena ada ancaman hukuman bagi saksi yang memberikan keterangan palsu.
Sebelumnya, terdakwa bersama dua rekannya menjalani sidang perdana atas dugaan TPPO terhadap anak di bawah umur. Jaksa mendakwa terdakwa dengan Pasal 83 juncto 76 F UU RI No17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No01 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI No23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Kasus ini bermula saat terdakwa AS dan rekannya mengenal saksi Ayu Restiana dan korban DE. Mereka menggunakan aplikasi MIChat untuk mencari tamu. Terdakwa diduga memiliki peran sebagai pencari tamu dan mendapat keuntungan berupa ponsel Iphone yang dibeli korban DE secara kredit.