- Golongan III
- Golongan III a: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
- Golongan III b: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
- Golongan III c: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
- Golongan III d: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
- Golongan IV
- Golongan IV a: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
- Golongan IV b: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
- Golongan IV c: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
- Golongan IV d: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
- Golongan IV e: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200
Apa Arti Kenaikan Ini bagi Pegawai Negeri Sipil dan Aparatur Negara Lainnya?
Kenaikan gaji ini diharapkan dapat mendukung kesejahteraan PNS, TNI, dan Polri yang sudah lama menanti.
Di tengah kebutuhan ekonomi yang semakin meningkat, penyesuaian ini akan sangat berarti.
Selain itu, adanya janji tambahan gaji untuk guru juga diharapkan dapat menjadi pendorong mutu pendidikan, yang secara tidak langsung akan berdampak pada kemajuan Indonesia di masa mendatang.
Bagi Anda yang penasaran, tetap ikuti perkembangan ini dan pantau informasi terbaru dari pemerintah mengenai kapan persisnya kenaikan ini akan diberlakukan.