HarianLampung.co.id – Tim kepolisian berhasil mengungkap kasus pencurian ATM yang terjadi di Pesisir Barat. Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat, Iptu Algy Ferliando Seiranausa, mengatakan bahwa pelaku pencurian berhasil ditangkap setelah tim melakukan penyelidikan intensif.
Pelaku yang merupakan karyawan Bank Lampung, menggunakan kunci mesin ATM yang dicurinya dari laci supervisor untuk membobol ATM di wilayah Pesisir Barat. Mereka berhasil mencuri uang sekitar Rp800 juta.
Tim kepolisian berhasil mengamankan pelaku bersama dengan barang bukti berupa uang tunai, kaset ATM, dan kunci mesin ATM. Pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Kasus ini menjadi peringatan bagi kita semua untuk lebih waspada terhadap kejahatan pencurian, terutama terhadap keamanan mesin ATM. Semoga kejadian seperti ini tidak terulang di masa mendatang.