HarianLampung.co.id – Andri Afandi, Wakil Direktur II dari CV Sumber Karya Jaya tengah menghadapi sidang atas kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Lampung Tengah. Dalam sidang tersebut, ia didakwa telah merugikan negara sebesar Rp185.531.820,58.
Menurut Jaksa Penuntut Umum, Andri didakwa melanggar Undang-undang Pemberantasan Korupsi dengan melakukan tindakan yang merugikan keuangan negara. Proyek yang menjadi sorotan adalah pembangunan jalan Pasar Kodim Sriwijaya-Sumber Rezeki di Bandar Mataram, Lampung Tengah dengan nilai kontrak Rp979.701.941.
Pada proyek tersebut, Andri disebut telah melakukan penyimpangan dengan mengurangi ketebalan jalan yang seharusnya sesuai dengan rencana. Hal ini tentu merugikan negara dan melanggar ketentuan dalam kontrak proyek.
Proyek ini memiliki nomor kontrak 630/6441237.D.a.VI.03/KTR/IX/2021 dan seharusnya selesai dalam waktu 90 hari. Namun, dengan adanya dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh Andri, proyek tersebut menjadi sorotan dalam persidangan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara. Semoga kasus ini dapat diungkap dengan adil dan transparan demi keadilan bagi negara dan masyarakat.