Hubungan keduanya berlangsung selama satu tahun sebelum akhirnya korban memutuskan hubungan tersebut. Merasa kecewa dan jengkel, KBP kemudian menyebarkan video syur yang dibuat bersama korban.
“Pelaku mengunggah video tersebut karena sakit hati setelah diputus oleh pacarnya.
Awalnya, video dibuat saat mereka masih bersama, namun setelah hubungan mereka berakhir, pelaku memutuskan menyebarkannya di media sosial,” jelas AKP Momon.
Isi dan Lokasi Pembuatan Video
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan tiga video di dalam kartu memori yang disita. Video tersebut diduga dibuat di sebuah hotel di Selorejo, Blitar, berdasarkan keterangan saksi perempuan yang saat ini bekerja di Hong Kong.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, KBP dijerat dengan Undang-undang tentang pornografi dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Hukuman yang dihadapi pelaku cukup berat, yaitu maksimal 10 tahun penjara untuk pelanggaran UU Pornografi dan 6 tahun penjara untuk pelanggaran UU ITE.
“Kami menjerat tersangka dengan UU Pornografi dan ITE, yang masing-masing memiliki ancaman hukuman cukup berat,” tambah AKP Momon.