HarianLampung.co.id – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, memberikan klarifikasi terkait isu hangat tentang kenaikan gaji guru sebesar Rp 2 juta per bulan.
Berbicara di Jakarta pada Senin (4/11/2024), Mu’ti menegaskan bahwa kabar tersebut tidak berasal dari kementeriannya.
“Gaji guru Rp 2 juta itu tidak dari kami itu,” jelasnya saat diwawancarai oleh sejumlah wartawan.
Penjelasan Tentang Anggaran dan Kriteria
Baca Juga : 217 Barang Bukti Hasil Perkara Hukum Dirusak oleh Kejaksaan Bandarlampung
Mu’ti menambahkan bahwa rencana kenaikan gaji guru memerlukan perhitungan matang, terutama dari sisi anggaran.
Kenaikan tersebut nantinya bisa bervariasi, tergantung kriteria tertentu yang ditetapkan.
“Jangan sampai yang berhak, tidak menerima, yang tidak berhak malah menerima,” katanya, menekankan pentingnya distribusi yang tepat.
Baca Juga : Sinopsis Sinetron Cinta Yasmin 5 November 2024: Baskara Ungkap Rahasia Keluarga!
Pernyataan ini mengisyaratkan adanya kriteria yang akan disusun agar penerimaan kenaikan gaji sesuai dengan ketentuan dan keadilan.