HarianLampung.co.id – Melaksanakan tugas besar dan tanggung jawab yang diberikan sangatlah penting untuk menjaga kejujuran dan keterbukaan dalam proses demokrasi. Selamat bertugas dengan penuh dedikasi dalam mengawasi proses pemilihan di Tempat Pemungutan Suara (TPS), begitu kata seseorang.
Dengan begitu, diharapkan para pengawas TPS dapat memperkuat hubungan solidaritas di antara sesama dan menjaga kejujuran serta memperkuat semangat untuk menjalankan tugas mereka secara profesional.
Pengawas TPS dianggap sebagai garda terdepan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) terutama dalam mengawasi proses pemungutan suara di TPS yang sangat penting untuk diawasi dengan seksama.
Para pengawas TPS memiliki tanggung jawab untuk mengawasi jalannya proses pemilihan umum saat pemungutan suara, penghitungan suara, hingga pengiriman hasil pemungutan dan penghitungan dari TPS ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat desa dan kelurahan.
Sebelum memulai tugasnya, para pengawas TPS akan diberikan penjelasan mengenai tugas dan kewenangan mereka dalam mengawasi proses pemilihan umum sesuai dengan aturan yang berlaku.
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lampung Selatan telah menetapkan dua pasangan calon untuk pemilihan kepala daerah, yakni pasangan Nanang Ermanto-Antoni Imam dengan nomor urut 01, serta pasangan Radityo Egi Pratama-M. Syaiful Anwar dengan nomor urut 02.
KPU juga telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 sebanyak 790.716 orang, yang terdiri dari 400.575 pemilih laki-laki dan 390.141 pemilih perempuan.