HarianLampung.co.id – Pantauan kami hingga Senin (4/11) menunjukkan bahwa belum ada calon gubernur dan wakil gubernur Lampung yang melakukan kampanye melalui media sosial,” ujar Anggota Bawaslu Lampung Tamri di Bandarlampung, Rabu.
Selama rentang waktu 25 September hingga 4 November, terdapat total 454 kegiatan kampanye yang dilakukan oleh kedua pasangan calon. Namun, tidak ada yang menggunakan media sosial sebagai sarana kampanye.
“Dari 454 kegiatan kampanye tersebut, pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 01 melakukan 19 kegiatan, sedangkan pasangan calon nomor urut 02 melakukan 435 kegiatan,” paparnya.
Dari 19 kegiatan kampanye paslon nomor urut 01, terdapat lima pertemuan terbatas, 12 pertemuan tatap muka, dan dua debat publik. Sementara itu, dari 435 kegiatan paslon nomor urut 02, terdiri dari 27 pertemuan terbatas, 141 pertemuan tatap muka, dua debat publik, dan 265 kegiatan lain yang tidak melanggar aturan.
Metode kampanye yang paling banyak dilakukan adalah kegiatan lain yang tidak melanggar aturan sebanyak 265 kegiatan, sedangkan debat publik dilakukan hanya dua kali.
Bawaslu Provinsi Lampung akan terus meningkatkan pengawasan menjelang hari pemungutan suara pada 27 November 2024 mendatang. Mereka juga siap memberikan sanksi bagi pihak yang melanggar, guna memastikan Pilgub Lampung 2024 berjalan dengan integritas.
Selama rentang waktu yang sama, Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung telah menerima dan menangani 55 temuan atau laporan pelanggaran pemilihan. Sementara Panwaslu Kecamatan se-Provinsi Lampung menerima dan menangani 26 laporan serupa.