Media Inspirasi Masa Kini

Angin Segar Bagi UMKM Bandarlampung: Penghapusan Utang yang Membawa Harapan

Angin Segar Bagi UMKM Bandarlampung: Penghapusan Utang yang Membawa Harapan

HarianLampung.co.id – “Keputusan Pemerintah untuk Menghapus Utang UMKM Menjadi ‘Angin Segar’ Bagi Pelaku Usaha”

Pelaku UMKM Pengolahan Ikan Teri Asin Pulau Pasaran, Toto Harianto, merasa sangat bersyukur dengan adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 yang baru saja disahkan. Menurutnya, kebijakan ini memberikan harapan baru bagi UMKM agar lebih optimis dalam mengembangkan usahanya, terutama di tengah kondisi sulit akibat pandemi COVID-19.

Harianto menjelaskan bahwa kebijakan ini sangat membantu UMKM untuk terbebas dari beban utang, yang selama ini menjadi hambatan bagi banyak pelaku usaha perikanan. Dengan adanya PP ini, diharapkan UMKM dapat lebih fokus dalam mengembangkan usahanya tanpa harus terus-menerus terbebani oleh utang.

Rion Aprilando, seorang pelaku UMKM lainnya di Pulau Pasaran, juga menyatakan apresiasinya terhadap program penghapusan utang UMKM dari pemerintah. Menurutnya, kebijakan ini sangat baik dalam memberikan dukungan bagi pelaku UMKM untuk menghidupi usahanya tanpa harus terus-menerus merasa terbebani oleh utang.

Presiden RI, Prabowo Subianto, telah resmi menandatangani PP Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, kelautan, dan UMKM lainnya. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan UMKM dapat lebih berkembang dan mendapatkan dukungan yang tepat dari pemerintah.

Semua pelaku UMKM berharap agar kebijakan ini benar-benar dapat tersalurkan dengan baik dan tepat sasaran, serta tidak mengalami kendala saat mengurusnya. Dukungan terus-menerus dari pemerintah dan asosiasi pengusaha UMKM diharapkan dapat membuat UMKM semakin optimis dan berkembang di masa mendatang.

Temukan Artikel Viral kami di Google News