Syarat Penerima KJP Plus
Agar bisa menerima bantuan ini, terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh peserta didik:
- Usia: Berusia 6 hingga 21 tahun.
- Sekolah Terdaftar di DKI Jakarta: Baik sekolah negeri maupun swasta.
- Identitas DKI Jakarta: Memiliki NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang terdaftar di Jakarta.
- Terdaftar di DTKS: Termasuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Anak Penyandang Disabilitas dan Anak Panti: Secara otomatis memenuhi syarat penerima, termasuk juga anak dari pemegang Kartu Pekerja Jakarta.
Besaran Dana KJP Plus Berdasarkan Jenjang Pendidikan
Besaran dana KJP Plus bervariasi berdasarkan jenjang pendidikan siswa, yang disalurkan secara rutin untuk membantu memenuhi kebutuhan sekolah. Berikut adalah rincian dana KJP Plus 2024:
- SD/sederajat: Rp250.000, terdiri dari dana rutin sebesar Rp135.000 dan berkala Rp115.000.
- SMP/sederajat: Rp300.000 per bulan, termasuk tambahan dana untuk siswa swasta sebesar Rp170.000.
- SMA/MA: Rp420.000 per bulan, dengan tambahan dana SPP Rp290.000 untuk siswa swasta.
- SMK: Rp450.000 per bulan.
Cara Memantau dan Cek Status Pencairan
Untuk mengetahui jadwal pencairan atau status penerimaan KJP Plus, masyarakat dapat mengakses berbagai informasi terkini melalui akun Instagram resmi @upt.p4op dan @disdikdki.
Selain itu, siswa juga bisa memeriksa status pencairan dana melalui website kjp.jakarta.go.id.