HarianLampung.co.id – Pada hari Sabtu kemarin, tepatnya pukul 2.40 WIB, di Dermaga Pelabuhan Canti, Desa Canti, Kecamatan Rajabasa, terjadi penangkapan terhadap dua pengedar narkoba yang meresahkan warga. Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, menegaskan bahwa F (31) dan N (35) berhasil ditangkap berkat informasi dari anggota Unit Patroli Samapta Polres Lamsel.
Kedua pelaku ini sering melakukan penyalahgunaan narkoba di Pulau Sebesi, membuat warga merasa tidak nyaman. Akhirnya, warga yang geram mendatangi tempat kedua pelaku bersembunyi dan berhasil mengamankan mereka sebelum membawa ke balai desa setempat.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita dua paket kecil sabu, bong, dan dua unit ponsel milik kedua pelaku. Mereka dan barang bukti telah diserahkan ke Satres Narkoba Polres Lampung Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres menegaskan bahwa penangkapan ini sebagai bentuk komitmen polisi dalam memberantas jaringan narkoba di wilayah tersebut, sesuai dengan instruksi pimpinan. Kerjasama antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam hal ini, dan penangkapan ini diharapkan menjadi contoh bagi semua pihak untuk terus bersatu dalam memberantas narkoba di Lampung Selatan.