HarianLampung.co.id – Standar Operasional Prosedur (SOP) sangat penting dalam membantu staf agar dapat bekerja secara mandiri tanpa harus selalu meminta bantuan manajemen. Dengan adanya SOP, keterlibatan pimpinan dalam proses sehari-hari dapat diminimalisir.
Dalam pelaksanaan reviu SOP, tujuannya adalah untuk menciptakan kesamaan persepsi mengenai prinsip-prinsip penyusunan SOP. Prinsip-prinsip tersebut meliputi efisiensi, efektifitas, berorientasi pada pengguna, kejelasan, kemudahan, keselarasan, keterukuran, dinamis, kepatuhan hukum, dan kepastian hukum.
Kepala Bagian Organisasi, Andika Triansyah, menjelaskan bahwa pelaksanaan kegiatan reviu SOP didasari oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2011 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2012. Dengan demikian, diharapkan SOP yang dibuat akan sesuai dengan standar yang berlaku di lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota.