HarianLampung.co.id – Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika menerima penghargaan Pin Emas dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk kedua kalinya. Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas keberhasilan Polda Lampung dalam membongkar jaringan mafia tanah yang merugikan masyarakat.
Kejahatan pertanahan yang terungkap melibatkan berbagai modus, seperti penggunaan surat-surat palsu untuk menguasai lahan milik korban. Polda Lampung telah menunjukkan kinerja luar biasa dengan langkah-langkah konkret dalam memberantas kejahatan tersebut. Berkat pengungkapan berbagai kasus, aset masyarakat senilai sekitar Rp161 miliar berhasil diselamatkan.
Kerja sama yang solid dengan berbagai pihak sangat penting dalam upaya memberantas mafia tanah. Kapolda Helmy menegaskan komitmen Polda Lampung untuk melindungi hak masyarakat dan mencegah kejahatan tersebut merusak kepercayaan publik.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid juga menyoroti pentingnya memperkuat sistem dan integritas sumber daya manusia dari internal BPN untuk mengatasi persoalan sengketa tanah yang melibatkan oknum internal kementerian tersebut. Selain itu, Nusron juga mengungkapkan bahwa 40 persen masalah sengketa tanah berasal dari eksternal, dengan melibatkan pihak seperti pemborong tanah, kepala desa, notaris, PPAT, dan makelar tanah.
Dengan kerja sama lintas instansi dan pembenahan sistem internal, diharapkan upaya pemberantasan mafia tanah bisa terus ditingkatkan demi melindungi hak-hak masyarakat. Semoga penghargaan Pin Emas ini menjadi dorongan bagi Polda Lampung dan lembaga penegak hukum lainnya untuk terus bersinergi dalam menjaga keadilan bagi seluruh warga.