HarianLampung.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung telah memastikan bahwa warga binaan di lapas dan rutan dapat menggunakan hak pilih mereka pada Pilkada 2024. Hal ini disampaikan oleh Kasubbag Perencanaan, Data dan Informasi KPU Way Kanan, Yandi Nezara.
Yandi Nezara menjelaskan bahwa pihak KPU terus berkoordinasi dengan Lapas Kelas II B Way Kanan dan rutan untuk memastikan warga binaan dapat memilih pada 27 November 2024. Mereka juga telah melakukan pendataan dengan teliti bersama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) untuk verifikasi identitas melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK).
KPU Way Kanan menargetkan semua warga binaan yang memenuhi syarat akan terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan sebelum batas waktu cut-off pada 20 November 2024. Mereka juga berkoordinasi dengan pihak keamanan untuk memastikan pelaksanaan pemungutan suara di lapas berjalan lancar.
Agung, perwakilan dari Kalapas Way Kanan, menyambut baik upaya KPU dan siap mendukung untuk memastikan hak suara warga binaan tersalurkan. Hak pilih adalah hak konstitusional yang tidak boleh diabaikan, dan mereka akan terus berupaya maksimal agar setiap suara dihitung dalam Pilkada 2024.