HarianLampung.co.id – Simpatisan pasangan calon nomor urut 2 dalam Pilkada Kota Metro 2024 datang untuk menghadapi keputusan KPU setempat yang membatalkan pencalonan pasangan tersebut. Mereka merasa perlu mendapatkan penjelasan yang jelas terkait alasan pembatalan tersebut.
Dalam aksi protesnya, koordinator lapangan simpatisan pasangan Wahdi-Qomaru, Juniansyah, menuntut KPU untuk membatalkan keputusan tersebut. Mereka meragukan keabsahan Surat Keputusan (SK) pembatalan yang beredar di media sosial karena tidak memiliki tanda tangan resmi. Mereka menginginkan penjelasan dari Komisioner KPU Metro terkait dasar dan alasan pembatalan tersebut.
Massa pendemo juga mempertanyakan dasar hukum dari pembatalan pencalonan pasangan tersebut. Mereka menegaskan bahwa Bawaslu Metro tidak merekomendasikan pembatalan pencalonan mereka. Selain itu, mereka juga menyoroti bahwa tenggat waktu masa tugas Komisioner KPU Metro akan berakhir pada tengah malam, sehingga mendesak KPU untuk membatalkan SK pembatalan sebelum itu.
Pihak KPU Kota Metro sebelumnya telah membatalkan pencalonan pasangan Wahdi-Qomaru berdasarkan Surat Bawaslu Kota Metro dan putusan Pengadilan Negeri Kota Metro terkait kasus tindak pidana pilkada. Kantor KPU Metro kini dijaga ketat oleh pihak kepolisian untuk mengantisipasi adanya kerumunan yang akan datang.
Pilkada Kota Metro sendiri diikuti oleh dua pasangan calon, yakni Bambang Iman Santoso dan M Rafieq Adi Pradana sebagai nomor urut 1, serta Wahdi Siradjuddin dan Qomaru Zaman sebagai nomor urut 2. Situasi politik di Kota Metro pun menjadi semakin tegang dengan adanya protes dari simpatisan pasangan calon nomor urut 2.