Media Inspirasi Masa Kini

Pengumuman Pembatalan Pasangan Wahdi-Qomaru oleh KPU Metro: Apa yang Sebenarnya Terjadi?

Pengumuman Pembatalan Pasangan Wahdi-Qomaru oleh KPU Metro: Apa yang Sebenarnya Terjadi?

HarianLampung.co.id – Informasi terbaru menyebutkan bahwa keputusan pembatalan pencalonan Wahdi-Qomaru pada Pilkada Kota Metro merupakan keputusan sepihak dari KPU Metro, tanpa koordinasi dengan KPU Provinsi Lampung maupun KPU RI. Namun, setelah rapat, KPU Provinsi Lampung mencabut pengumuman pembatalan tersebut yang telah diunggah di media sosial KPU Metro.

Tim hukum Paslon WaRu juga akan mengambil langkah hukum jika pencalonan Wahdi-Qomaru tetap dibatalkan oleh KPU. Para simpatisan diminta untuk menunggu keputusan resmi dari KPU Provinsi Lampung dan KPU RI serta tetap menjaga suasana kondusif.

Pilkada Kota Metro diikuti oleh dua pasangan calon, yakni Bambang Iman Santoso dan M Rafieq Adi Pradana (nomor urut 1) serta Wahdi Siradjuddin dan Qomaru Zaman (nomor urut 2). Sebelumnya, KPU Kota Metro telah mengumumkan pembatalan keikutsertaan Paslon Wahdi-Qomaru akibat vonis bersalah dari pengadilan negeri terhadap Qomaru Zaman terkait pelanggaran pilkada.

Informasi lebih lanjut dari KPU Kota Metro, KPU Provinsi Lampung, dan Bawaslu terkait keputusan pembatalan pencalonan Wahdi-Qomaru masih belum diperoleh. Tetap pantau perkembangan berita ini untuk informasi lebih lanjut.

Temukan Artikel Viral kami di Google News