HarianLampung.co.id – Tim Tekab 308 Presisi Ditreskrimum Polda Lampung berhasil menangkap tersangka di sebuah kontrakan di Pasir Kaliki, Cimahi Utara, Jawa Barat, setelah buron selama beberapa bulan. Kasus ini bermula ketika Ahmad Ramadan menerima biji kopi dan lada dari dua korban, M. Rozikin dan Natalia, dengan total berat 151.191,6 kilogram senilai Rp10,36 miliar.
Tersangka berjanji akan membayar dalam dua hari setelah barang diserahkan, namun janji itu tak ditepati. Saat korban mengkonfirmasi ke pembeli, mereka menemukan bahwa pembayaran telah dilakukan, tetapi tersangka menghilang dengan uang tersebut.
Setelah laporan dibuat, tim opsnal Unit 3 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung mulai menyelidiki. Penangkapan dilakukan dengan pengamanan barang bukti berupa mobil mewah, perhiasan, dokumen kendaraan, dan properti bernilai miliaran rupiah.
Dirkrimum Polda Lampung, Kombes Pol Pahala Simanjuntak, menegaskan bahwa penipuan ini dilakukan secara terencana dengan kerugian besar. Mereka akan memastikan tersangka mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum.
Pihak kepolisian terus mendalami kasus ini untuk menelusuri aliran dana hasil kejahatan dan mencari kemungkinan adanya korban lain. Masyarakat diimbau untuk berhati-hati dalam transaksi bisnis, terutama yang melibatkan nilai besar.
Polda Lampung berkomitmen untuk memberantas segala bentuk kejahatan, termasuk penipuan. Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan untuk bersembunyi. Penyidik menerapkan Pasal 378 KUHP dan/atau 372 KUHP terhadap pelaku.