HarianLampung.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung masih menunggu mobil colt diesel sebagai barang bukti dalam kasus penggelapan susu SGM. Kasi Pidum Kejari Bandarlampung, Maudin mengatakan bahwa pihaknya sudah meminta barang bukti tersebut dari Polresta Bandarlampung namun masih dalam pencarian.
Kasus ini saat ini sudah dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang dengan pemeriksaan saksi. Meskipun begitu, Kejari tetap akan meminta barang bukti tersebut kepada polisi.
Korban penggelapan susu SGM, Ibrahim Aji, menyatakan bahwa barang bukti tersebut berada di Bank Artha Kedaton. Barang bukti tersebut telah diambil oleh bank sebelum pelimpahan berkas ke kejaksaan.
Perkara penggelapan susu SGM senilai Rp282 juta ini melibatkan terdakwa bernama Susilo, seorang supir dan pemilik mobil colt diesel. Jaksa Kejari Bandarlampung, Novita telah mendakwa Susilo dengan Pasal 374 KUHP juncto 372 KUHP.
Kejadian ini terjadi pada tanggal 7 Mei 2024 di PT Tigaraksa Satria Jalan Tembesu, Campang Raya, Sukabumi Bandarlampung. Terdakwa mengangkut berbagai barang dengan total nilai Rp282 juta. Terdakwa bekerjasama dengan CV Trias Global Trans dalam pengiriman barang.
Prosedur kerjasama antara CV Trias Global Trans dan terdakwa melibatkan mobil colt diesel BE 9017 WD untuk pengangkutan barang dengan pembayaran diawal. Setelah barang diantar, terdakwa akan menerima upah dari perusahaan tersebut.