Media Inspirasi Masa Kini

Heboh! Mahasiswi Kudus Jual Video Syur untuk Biaya Hidup dan Judi Online, Ini Faktanya!

Heboh! Mahasiswi Kudus Jual Video Syur untuk Biaya Hidup dan Judi Online, Ini Faktanya!
Kasus Video Syur

Harian Lampung Co Id – Heboh! Mahasiswi Kudus Jual Video Syur untuk Biaya Hidup dan Judi Online, Ini Faktanya!.

Seorang mahasiswi asal Jawa Tengah berinisial DM (24), yang berasal dari Kabupaten Demak, terungkap terlibat kasus penjualan video syur yang ia buat bersama tiga pria.

Aksi ini di media sosial dan berujung pada penangkapan oleh pihak kepolisian.

Tak hanya mengejutkan publik, kasus ini juga mengungkap motivasi di balik perbuatan pelaku: keuntungan finansial untuk biaya hidup, perawatan, hingga berjudi online.

Terungkapnya Skandal Video Syur

DM, yang mengaku sebagai mahasiswi di Jawa Timur, tertunduk lesu saat digelandang oleh Satreskrim Polres Kudus pada Jumat (6/12/2024).

Ia ditangkap di sebuah kontrakan di Ngembalrejo, Kudus, tempat pembuatan video-video tersebut.

Menurut Kapolres Kudus AKBP Ronni Bonic, DM diketahui memasarkan konten dewasa itu melalui media sosial pribadinya.

“Pelaku kami temukan memiliki beberapa video syur yang dibuat bersama teman-teman prianya. Video tersebut dijual secara daring,” ujar Ronni.

Modus Penjualan Video

DM memanfaatkan platform media sosial untuk menjajakan videonya. Ia mem-posting cuplikan berdurasi 3-4 detik melalui fitur story WhatsApp untuk menarik perhatian pembeli.

Harga yang ditawarkan bervariasi, mulai dari Rp 50.000 hingga Rp 500.000, tergantung pada durasi video. Dari aktivitas tersebut, DM mampu meraup keuntungan jutaan rupiah.

“Video ini dijual menggunakan akun pribadi pelaku. DM mempromosikannya melalui story WhatsApp, yang menarik perhatian pengguna lainnya untuk membeli,” tambah Ronni.

Motivasi di Balik Tindakannya

DM mengaku bahwa awalnya video tersebut dibuat untuk kepentingan pribadi. Namun, tanpa sepengetahuan teman-teman prianya, ia memanfaatkan video tersebut untuk mendapatkan uang.

Hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, biaya perawatan, hingga judi online.

“Saya membuat video ini dua kali. Mereka teman biasa, dan saya jual untuk kebutuhan harian, perawatan, dan judi online,” ungkap DM di hadapan polisi.

Ancaman Hukum untuk DM

Atas perbuatannya, DM kini dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU ITE. Ancaman hukuman yang menantinya adalah pidana penjara hingga 6 tahun.

Fenomena yang Mengkhawatirkan

Kasus ini menjadi cerminan fenomena yang mengkhawatirkan di era digital. Penjualan konten dewasa melalui media sosial menunjukkan betapa mudahnya seseorang tergoda untuk melanggar hukum demi keuntungan finansial.

Selain itu, kasus ini juga menyoroti pentingnya edukasi digital agar masyarakat, terutama generasi muda, lebih berhati-hati dalam menggunakan teknologi.

Temukan Artikel Viral kami di Google News