HarianLampung.co.id – “Hibah adalah bagian dari penyelesaian barang rampasan negara berdasarkan Peraturan Kementerian Keuangan. Menurut Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK Mungki Hadipratikto, penyelesaian rampasan barang milik negara tidak hanya melalui penjualan, tetapi juga melalui hibah,” ujar Mungki Hadipratikto di Bandarlampung pada hari Kamis.
KPK Sumbangkan Aset Rp42,9 Miliar ke Pemkot Bandarlampung: Berita Terbaru!
Baca Juga
Rekomendasi untuk kamu
HarianLampung.co.id – Pada tahun 2025, proyek pelebaran jalan dan pembangunan akan sedikit terbatas di Lampung….
HarianLampung.co.id – “Wali Kota Bandarlampung, Eva Dwiana, mengumumkan bahwa Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2025…
HarianLampung.co.id – Pada tahun 2025, Bina Marga di Lampung akan fokus pada pemeliharaan jalan dan…
HarianLampung.co.id – Petugas Berhasil Menggagalkan Penyelundupan 52 Ribu Benih Lobster di Lampung Pengungkapan kasus penyelundupan…
HarianLampung.co.id – Dalam kunjungan tersebut, Mukhlis Basri bersama dengan beberapa pejabat terkait lainnya meninjau kondisi…