Media Inspirasi Masa Kini

Kenaikan UMK Bandarlampung: Berapa Gaji Baru yang Akan Anda Dapatkan?

Kenaikan UMK Bandarlampung: Berapa Gaji Baru yang Akan Anda Dapatkan?

HarianLampung.co.id – “Wali Kota Bandarlampung, Eva Dwiana, mengumumkan bahwa Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2025 mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen dari tahun sebelumnya, mencapai Rp3.103.631,” ujar Eva Dwiana di Bandarlampung.

Eva menjelaskan bahwa kenaikan UMK ini dipertimbangkan berdasarkan kondisi perekonomian dan pemetaan sosial ekonomi di kota Bandarlampung.

“Penetapan UMK ini harus disosialisasikan dengan baik agar diterima oleh semua pihak, termasuk para pengusaha. Harapannya, kebijakan ini dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja tanpa mengganggu kelangsungan usaha di Bandarlampung,” tambahnya.

Ketua Dewan Pengupahan Kota Bandarlampung, Ahmad Husna, menyatakan bahwa penetapan UMK ini mengikuti arahan Presiden Prabowo Subianto melalui kebijakan Kementerian Ketenagakerjaan.

“Kenaikan UMK sebesar 6,5 persen dihitung dari UMK tahun 2024. Ini adalah implementasi dari kebijakan pemerintah pusat. Setelah melalui perhitungan dan diskusi, angka Rp3,3 juta ini ditetapkan akan berlaku mulai 1 Januari 2025,” terang Ahmad Husna.

Pemerintah Kota Bandarlampung akan melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha dan pekerja untuk memastikan implementasi UMK berjalan lancar.

“Kami yakin perusahaan akan patuh terhadap aturan kenaikan UMK ini, karena hal ini merupakan komitmen bersama untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga kelangsungan usaha,” ujar Husna.

Temukan Artikel Viral kami di Google News