Media Inspirasi Masa Kini

Terungkap: Terdakwa Penyalahgunaan Sabu Diincar Jaksa hingga 17 Tahun Penjara

Terungkap: Terdakwa Penyalahgunaan Sabu Diincar Jaksa hingga 17 Tahun Penjara

HarianLampung.co.id – Jaksa menuntut Hasan Azhari Nawi dengan hukuman penjara 17 tahun dan denda Rp800 juta karena kasus penyalahgunaan narkotika seberat 0,06 gram. Namun, penasihat hukumnya menyatakan bahwa tuntutan ini terlalu berat dan tidak adil.

Barang bukti yang ditemukan adalah sisa pakai sabu seberat 0,06 gram, bukan dalam kategori penyalahguna narkotika yang sebenarnya. Selain itu, sabu tersebut ditemukan di rumahnya, bukan saat penangkapan. Saat itu, Hasan sedang diperiksa di kantor polisi.

Kasus ini bermula saat Hasan ditangkap bersama rekannya, Adam, yang akhirnya meninggal setelah diduga menelan sabu. Namun, Hasan membantah telah memaksa Adam menelan sabu tersebut. Selain itu, tes urine menyatakan Hasan positif menggunakan narkotika, tetapi hasil tes tersebut tidak dilampirkan dalam persidangan.

Paman korban juga menyatakan bahwa Adam meninggal karena dipaksa oleh Hasan untuk menelan sabu sebelum ditangkap polisi. Peristiwa ini terjadi di Jalan Lintas Sumatera, Desa Bumi Agung, Tegineneng, Pesawaran.

Hasil penggeledahan di rumah Hasan menemukan sisa pakai sabu, alat hisap, plastik bekas sabu, dan timbangan digital. Meskipun demikian, Hasan menegaskan bahwa dia hanya pengguna sabu, bukan penjual.

Temukan Artikel Viral kami di Google News