HarianLampung.co.id – PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) menanggapi hasil investigasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menuduh adanya kolusi dalam proses pengadaan jasa pengangkutan Electric Multiple Unit (EMU) untuk proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung.
Menurut Eva, KCIC tidak terlibat dalam proses pengadaan jasa pengangkutan EMU dari Pelabuhan Tanjung Priok ke Depo Tegalluar yang dilakukan oleh PT CRRC Sifang Indonesia sebagai bagian dari konsorsium High-Speed Railway Contractor Consortium (HSRCC).
Meskipun demikian, KCIC tetap menghormati proses investigasi yang dilakukan KPPU terkait kasus tersebut.
Eva menjelaskan bahwa pengangkutan EMU dilakukan mulai September 2022 hingga Juni 2023, dengan total 12 EMU diangkut dalam beberapa batch ke Depo Tegalluar.
Menurut kontrak Engineering, Procurement, and Construction (EPC) antara KCIC dan konsorsium HSRCC, EMU yang diterima oleh KCIC dari CRRC Sifang sudah dalam kondisi siap operasi dan telah tersertifikasi.
Eva menegaskan bahwa KCIC hanya bertanggung jawab untuk memastikan EMU tiba di Depo Tegalluar, bukan terlibat dalam proses pengadaan jasa pengangkutan.
KCIC berkomitmen untuk menjalankan semua kegiatan perusahaan sesuai dengan prinsip dan tata kelola perusahaan yang baik.
Sebelumnya, KPPU menemukan dugaan kolusi dalam pengadaan unit kereta untuk proyek kereta cepat Jakarta-Bandung, yang melibatkan PT CRRC Sifang Indonesia dan PT Anugerah Logistik Prestasindo.
Investigasi KPPU menemukan bahwa Terlapor I tidak memiliki aturan tertulis yang jelas dalam pemilihan penyedia barang dan jasa, serta melakukan penerimaan dan evaluasi dokumen penawaran secara tidak transparan.
Dugaan kolusi ini menjadi sorotan dalam sidang perdana kasus tersebut, yang diselenggarakan di Kantor KPPU Jakarta.
KCIC menegaskan bahwa mereka tidak terlibat dalam proses pengadaan tersebut, dan akan terus mematuhi prinsip-prinsip perusahaan yang baik dalam setiap aspek kegiatan mereka.