HarianLampung.co.id – Pengadilan Negeri Tanjungkarang menolak semua keberatan dari terdakwa Bripka Ricky Raya Pakpahan alias Ricky dalam kasus pemesanan narkotika melalui ojek online. Sidang akan dilanjutkan pada Kamis dengan mendengarkan keterangan saksi.
Sebelumnya, terdakwa Ricky telah didakwa dengan Pasal 112 dan 127 ayat (1) Undang-undang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara selama empat tahun karena tertangkap memesan sabu-sabu melalui ojek online.
Kejadian tersebut bermula saat seorang driver ojek online menerima orderan mencurigakan dan ditemukan sabu di dalam paket tersebut. Informasi tersebut kemudian disampaikan kepada BNN Lampung, yang kemudian menemukan barang bukti di rumah terdakwa.
Tim BNNP Lampung menemukan paket yang berisi sabu di rumah terdakwa setelah mendapat informasi dari driver ojek online. Selanjutnya, barang bukti tersebut ditemukan di depan tim BNNP Lampung.