HarianLampung.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU), Karlina, menuntut Firman Kadir dengan pidana penjara selama sepuluh tahun atas kasus pencabulan anak di bawah umur. Selain itu, JPU juga menuntut agar Firman dikenakan denda sebesar Rp100 juta atau tiga bulan kurungan penjara.
Firman didakwa dengan Pasal 82 Ayat (1) Undang-undang No17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Namun, dalam pembelaannya, Firman melalui penasihat hukumnya, David Sihombing, menyatakan keberatan terhadap tuntutan jaksa.
Menurut David, saat kejadian Firman berada di lokasi yang berbeda dengan yang didakwakan oleh jaksa. Oleh karena itu, menurutnya, cerita yang disampaikan oleh jaksa hanyalah fiksi belaka.
David juga menegaskan bahwa tidak ada bukti yang menunjukkan Firman melakukan pencabulan, sesuai dengan fakta yang diajukan dalam persidangan.
Melalui pembelaannya, David meminta agar majelis hakim menerima pembelaan mereka dan menyatakan Firman tidak bersalah. Dia juga meminta agar Firman dibebaskan dari tuntutan jaksa.
Dalam dakwaan jaksa, peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 4 Juni 2024, di mana korban sedang bermain di pinggir jalan. Firman memanggil korban untuk masuk ke dalam rumahnya dan diduga melakukan pencabulan.
Dengan demikian, kasus ini menjadi perdebatan antara jaksa dan penasihat hukum Firman. Kita tunggu saja keputusan akhir dari majelis hakim mengenai kasus ini.