Media Inspirasi Masa Kini

Kisah Terdakwa Penggelapan Susu: Vonis Penjara Dua Tahun

Kisah Terdakwa Penggelapan Susu: Vonis Penjara Dua Tahun

HarianLampung.co.id – Seorang jaksa di Bandarlampung, yaitu Novita, menuntut terdakwa Susilo dengan hukuman dua tahun penjara terkait kasus penggelapan susu formula. Kasus ini diperkirakan telah menimbulkan kerugian sebesar Rp282 juta.

Pada persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, jaksa menegaskan tuntutannya tersebut. Terdakwa didakwa melanggar Pasal 374 KUHP juncto 372 KUHP. Terdakwa sendiri akan memberikan pembelaan atas tuntutan jaksa dalam persidangan pekan depan.

Kejadian ini berawal pada 7 Mei 2024 di PT Tigaraksa Satria di Bandarlampung. Terdakwa saat itu membawa permen, susu, kue kering, dan mie rames dengan total nilai Rp282 juta. Terdakwa bekerja sama dengan CV Trias Global Trans untuk mengirimkan barang-barang tersebut.

Prosedur kerja sama antara terdakwa dengan CV Trias Global Trans melibatkan pembayaran di awal untuk uang jalan dan upah pembayaran setelah barang diantar. Terdakwa menggunakan kendaraan colt diesel BE 9017 WD untuk membantu operasional pengangkutan barang.

Dengan demikian, proses hukum terhadap terdakwa terus berlanjut di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung. Selain itu, kasus penggelapan susu formula ini menjadi perhatian publik karena melibatkan kerugian yang cukup besar.

Temukan Artikel Viral kami di Google News