HarianLampung.co.id – Hasan Azhari dijatuhi hukuman penjara selama sepuluh tahun karena kasus penyalahgunaan narkotika. Putusan ini diumumkan oleh Ketua Majelis Hakim, Vega Sarlita, di Pengadilan Pesawaran. Salah satu pertimbangan dalam putusan ini adalah bahwa tidak ada bukti yang memastikan bahwa teman terdakwa, Adam, meninggal karena menelan sabu atas perintah Hasan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Hasan dengan hukuman penjara tujuh belas tahun dan denda Rp800 juta. Namun, tim hukum Hasan merasa keberatan dengan putusan tersebut karena barang bukti yang dimiliki Hasan hanya seberat 0,06 gram sabu. Mereka merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung yang mengatur bahwa hukuman untuk pengguna narkotika maksimal 4 tahun penjara.
Hasan ditangkap bersama Adam oleh polisi di Pesawaran karena kasus penyalahgunaan sabu. Saat penangkapan, polisi menemukan barang bukti berupa ponsel, mobil, sabu sisa pakai, alat hisap sabu, timbangan digital, dan bekas plastik sabu di rumah Hasan.
Meskipun putusan telah dijatuhkan, tim hukum Hasan masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding. Mereka sedang berkoordinasi dengan keluarga Hasan untuk memutuskan langkah selanjutnya.