HarianLampung.co.id – Pemberian remisi khusus ini diharapkan dapat memberikan semangat baru bagi narapidana untuk memperbaiki diri dan kembali ke masyarakat,” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Lampung, Dodot Adikoeswanto.
Dodot menjelaskan bahwa remisi diberikan sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik dan komitmen narapidana dalam mengikuti program pembinaan. Dari total 8.933 narapidana di Lampung, 67 orang mendapat pengurangan hukuman melalui remisi khusus dalam rangka perayaan Hari Raya Natal 2024.
Ada berbagai bentuk pengurangan hukuman yang diberikan, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan. Kasus yang menerima remisi termasuk narapidana pidana umum, kasus narkotika, dan kasus korupsi.
Menurut Dodot, remisi ini adalah bukti keberhasilan program pembinaan yang mengutamakan prinsip keadilan dan kemanusiaan. Selain meringankan hukuman, remisi juga memberikan makna spiritual khusus terutama bagi narapidana yang merayakan Natal.
“Dengan pemberian remisi ini, kami berharap dapat memotivasi narapidana untuk terus berusaha memperbaiki diri selama menjalani masa pembinaan,” tambah Dodot.
Remisi khusus ini diharapkan dapat menjadi dorongan bagi narapidana untuk berubah menjadi pribadi yang lebih baik dan siap kembali ke masyarakat setelah menjalani masa hukuman.